• +6285293499722
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
KTP ELEKTRONIK (KTP-EL)

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Disdukcapil dan berlaku seluruh Indonesia, memiliki chip yang berisi data biometrik (foto wajah, scan retina, sidik jari dan tanda tangan), serta NIK yang terintegrasi dengan Database Kependudukan Nasional.

Undang-undang Nomor 24/2013 menegaskan setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah/pernah menikah wajib memiliki KTP-el dan wajib dibawa kemanapun khususnya saat bepergian. KTP-el ini berlaku seumur hidup, meskipun untuk cetakan lama masih mencantumkan tanggal masa berlaku, tidak perlu diperpanjang/cetak ulang kecuali rusak/hilang atau terdapat perubahan elemen data.

Manfaat KTP-el

KTP-el memiliki banyak manfaat, antara lain untuk:
- akses pelayanan publik bidang sosial, kesehatan, pendidikan, dan transportasi,
- persyaratan melamar pekerjaan/perikatan perjanjian/kontrak kerja,
- urusan perbankan dan asuransi,
- urusan keimigrasian dan hukum,
- persyaratan mendapatkan SIM,
- persyaratan kepemilikan aset (properti, kendaraan, tanah, dan surat-surat berharga),
- persyaratan hak pilih dalam Pemilu,
- persyaratan membuat dokumen kependudukan lainnya,
- dan masih banyak manfaat lainnya.

Untuk mendapatkan KTP-el ini setiap Penduduk Wajib KTP-el harus melakukan perekaman biometrik di Disdukcapil dan tempat pelayanan adminduk yang ada di kecamatan, Mal Pelayanan Publik atau tempat lain saat ada pelayanan jemput bola.

Dokumen KTP-el akan diterbitkan/dicetak dalam waktu 24 jam sejak perekaman karena memerlukan proses penunggalan data di Pusat. Sedangkan untuk cetak ulang, dapat diproses langsung jadi dan bisa ditunggu dengan catatan tidak ada gangguan jaringan dengan Database Kependudukan (SIAK).

#disdukcapil kabupaten pekalongan
#semua jadi beres


AKTA KEMATIAN

Akta Kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagai bukti legal atas meninggalnya seseorang. Dengan meninggalnya almarhum maka KTP-el nya sudah tidak berlaku karena KTP-el berlaku hanya seumur hidup.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24/2013 dan Permendagri Nomor 108/2019, setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh keluarga almarhum/ahli waris ke Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Manfaat Akta Kematian
Akta Kematian menjadi bukti hukum otentik dan dibutuhkan untuk berbagai keperluan, antara lain untuk mengurus :
 - klaim asuransi,
 - pembagian hak waris,
 - perbankan (pencairan simpanan dan penghentian kewajiban pembayaran kredit sesuai akad),
 - pembayaran tunjangan kematian,
 - persyaratan SK Pensiun Janda/Duda,
 - peralihan hak/balik nama sertifikat,
 - penghentian kewajiban iuran BPJS Kesehatan,
 - persyaratan permohonan dokumen kependudukan (Perubahan Elemen Data pada KK, perubahan status perkawinan bagi janda/duda, dsb),
 - dan urusan administrasi lainnya.
Bagaimana jika terlambat lapor?
Jika peristiwa kematian sudah lama dan data kependudukan almarhum sudah tidak ada dalam Database Kependudukan (SIAK), maka diperlukan Penetapan Pengadilan. Berdasarkan Penetapan Pengadilan tersebut Disdukcapil akan menerbitkan Akta Kematian.
Yuk segera urus Akta Kematian almarhum sebelum terlambat, karena manfaatnya begitu banyak. Jangan menunggu saat dibutuhkan.
#disdukcapikabupatenpekalongan
#semuajadiberes

AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT

Akta Kelahiran Terlambat adalah akta kelahiran yang dibuat lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan pelaporan kelahiran dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Dalam beberapa kasus ada seseorang yang hingga dewasa belum memiliki akta kelahiran, sehingga pada saat dibutuhkan untuk persyaratan pembuatan paspor karena mau umroh, baru 'kebyek' mengurus di Disdukcapil karena waktu terbatas.

Persyaratan untuk membuat Akta Kelahiran Terlambat sama dengan akta tidak terlambat, namun karena baru diajukan sehingga ada beberapa persyaratan yang tidak bisa dipenuhi, contohnya Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/fasilitas kesehatan. Tetapi diberikan jalan keluar, sebagai gantinya, pemohon bisa menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kelahiran dan 2 orang saksi dari pihak keluarga dan pemerintah desa. Tidak perlu Pengantar RT/RW.

Lalu apakah bisa dikenai denda ? Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 bisa dikenai denda yang besarannya selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing. Namun untuk Pemerintah Kabupaten Pekalongan keterlambatan pelaporan kelahiran sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, tidak dikenai denda administratif.

Meskipun tidak dikenai denda, yang belum punya akta kelahiran yuk segera buat, supaya pada saat dibutuhkan sudah siap. Siapa tahu tiba-tiba mendapat panggilan Allah untuk datang ke Tanah Suci. Aamiin...

#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Buka Layanan Online Melalui Sintren

Kajen, 19 Oktober 2025
Kabar gembira buat penduduk Kabupaten Pekalongan, sekarang sudah ada layanan adminduk secara online melalui aplikasi berbasis web yang diberi nama Sintren.
Jenis pelayanan :
✔️ Biodata Penduduk
✔️ KK Baru
✔️ KK Perubahan Elemen Data
✔️ KK Hilang/Rusak
✔️ KTP Elektronik
✔️ Kartu Identitas Anak (KIA)
✔️ Surat Pindah
✔️ Surat Kedatangan
✔️ Akta Kelahiran
✔️ Akta Kematian
✔️ Akta Perkawinan
✔️ Akta Perceraian
✔️ Pengaduan
Yuk daftar akun dulu melalui link :
Info selengkapnya hubungi call center kami di https://wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.