• +6285293499722
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
PEREKAMAN KTP-EL

Akhir-akhir ini Disdukcapil sering menerima DM dari warga : "Min, kalo mau bikin KTP apa bisa diwakilkan?", "Min, saya sudah 17 tahun mau bikin KTP apa bisa lewat online ?", ....
Sungguh pertanyaan yang menggelitik tapi bisa dimaklumi karena sekarang semua serba online, seperti bikin KIA, Kartu Kuning (AK-1) dan bikin SIM Perpanjangan yang sekarang bisa lewat online.
Beda dengan kartu-kartu yang lain, bikin KTP-el atau yang biasa disebut Perekaman KTP-el harus dilakukan di hadapan petugas Disdukcapil, karena Perekaman KTP-el merupakan serangkaian proses pengambilan data biometrik yang meliputi foto wajah, sidik jari, iris mata dan tanda tangan yang bertujuan untuk menciptakan identitas tunggal penduduk yang bersangkutan.
Karena harus bertemu fisik inilah perekaman KTP-el tidak bisa diwakilkan dan tidak bisa dilayani secara online. Jadi harus datang langsung ke tempat pelayanan baik di kecamatan, dinas atau di Mal Pelayanan Publik (MPP), atau bisa di tempat lain seperti sekolah, balai desa, panti sosial, Lapas, melalui jemput bola pelayanan.
Bagaimana kalau penduduk tersebut memiliki keterbatasan fisik tidak bisa datang ke tempat pelayanan karena sakit, lanjut usia, disabilitas atau memiliki gangguan jiwa? Tenang, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan punya inovasi pelayanan "Sapu Jagad" (Semua Penduduk Terjamin Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan). Tim Disdukcapil akan mendatangi ke tempat penduduk tersebut berada untuk melakukan Perekaman KTP-el dengan layanan khusus jemput bola.
Pelayanan inklusif ini bertujuan untuk memberikan hak-hak kewarganegaraan yang sama sebagaimana penduduk pada umumnya, agar yang bersangkutan dapat mengakses pelayanan publik.
Gak ribet kok, hubungi Pemerintah Desa atau lembaga setempat, untuk mengajukan permohonan pelayanan jemput bola ke Disdukcapil, kirim suratnya ke nomor WhatsApp Center wa.me/+6285293499722.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

PENERBITAN KEMBALI AKTA PENCATATAN SIPIL

Disdukcapil sering menerima pengaduan dari warga Kabupaten Pekalongan : Akta Kelahiran saya hilang apakah saya bisa minta salinan nya ?
Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) dapat diterbitkan kembali apabila akta tersebut hilang atau rusak.
Penerbitan kembali Akta Pencatatan Sipil tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2024.
Persyaratan
Jika akta tersebut hilang lampirkan fotokopi KK, asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan fotokopi aktanya jika masih menyimpan fotokopi arsipnya untuk memudahkan pencarian register akta pencatatan sipil.
Jika rusak karena sobek, terkena noda minyak/tinta, dimakan rayap, atau dicoret-coret sendiri, lampirkan fotokopi KK dan asli kutipan akta yang rusak tersebut.
Lalu bagaimana jika akta pencatatan sipil tersebut dulu diterbitkan oleh Disdukcapil daerah lain? Akta pencatatan sipil akan diterbitkan kembali oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan sesuai dengan domisili dalam KK, tetapi perlu keabsahan dari Disdukcapil daerah lain yang menerbitkan. Disdukcapil Kabupaten Pekalongan terlebih dahulu akan memintakan keabsahan tersebut sebagai dasar penerbitan kembali akta pencatatan sipilnya.
Jika asli akta pencatatan sipil dikuasai (dipegang/ditahan sebagai jaminan) pihak lain, maka sebagai dasar penerbitan kembali nya perlu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani oleh Pemohon dan oleh 2 orang saksi.
Jadi, tidak perlu khawatir, dokumen kutipan akta pencatatan sipil tersebut tetap dapat dimiliki untuk persyaratan dokumen adminduk lainnya atau akses pelayanan publik (melanjutkan studi, melamar pekerjaan, urusan imigrasi, hak waris, dsb).
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

PINDAH KELUAR

Mengajukan permohonan pindah keluar dari Kabupaten Pekalongan itu mudah dan gratis. Yang bilang sulit dan berbelit itu mungkin malas saja dan terpengaruh oleh pihak lain agar pengurusannya dikuasakan dan tentu bayar jasa.
Pemohon cukup datang langsung ke tempat pelayanan atau bisa lewat online Sintren dengan mengisi Formulir Permohonan Pindah (F1.03) dan dilampiri KK. Jika pindah nya karena menikah atau karena cerai maka melampirkan buku nikah atau akta cerai.
Jika anggota keluarga yang pindah hanya anak (tidak bersama orang tuanya) maka melampirkan surat kuasa pengasuhan anak dan kesediaan untuk ditumpangi KK nya dari wali yang akan mengasuh anak tersebut.
Lalu bagaimana jika permohonan pindah nya diajukan ketika pemohon sudah tinggal di daerah tujuan?
Gampang. Regulasi dan sistem adminduk telah memberikan keleluasaan dan kemudahan. Pemohon cukup datang langsung ke Disdukcapil setempat di daerah tujuan untuk minta difasilitasi pindahnya. Tidak perlu mudik ke Pekalongan.Lengkapi persyaratannya dan mengisi Formulir Permohonan Pindah (F1.03).
Selanjutnya sistem yang bekerja. Disdukcapil daerah tujuan berkirim surat Pengantar Permohonan SKPWNI ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan disertai persyaratan melalui aplikasi e-office.
Kemudian Disdukcapil Kabupaten Pekalongan memprosesnya dengan menerbitkan SKPWNI ke Disdukcapil daerah tujuan melalui e-office. Dokumen SKPWNI tersebut juga akan dikirim ke pemohon melalui email untuk diproses kedatangan dan diterbitkan KK baru di Disdukcapil daerah tujuan.
Yuk urus sendiri dokumen adminduk.
Mudah, aman dan gratis.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.