• +6285293499722
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
PROSEDUR PINDAH KELUAR

Bagi penduduk Kabupaten Pekalongan yang mau pindah keluar ke daerah lain dan saat ini sudah bertempat tinggal di daerah tujuan pindah, bisa mengajukan permohonan pindah nya di Disdukcapil daerah tujuan tanpa harus mudik ke Pekalongan.

Cukup datang saja ke Disdukcapil daerah tujuan membawa fotokopi KK dan asli Formulir Permohonan Pindah (F1.03), untuk difasilitasi dengan Pengantar Permohonan SKPWNI.

#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


Pindah Datang

Pindah Datang (Kedatangan) adalah proses administrasi kepindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia yang bertujuan untuk memperbarui data kependudukan dan mendapatkan dokumen resmi berupa Kartu Keluarga (KK) di alamat tujuan, serta memastikan hak atas layanan publik tetap terpenuhi di tempat tinggal yang baru.

Proses yang harus dilakukan oleh penduduk yang pindah adalah melaporkan kedatangannya dengan menyerahkan asli KK dan asli Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke Disdukcapil, atau tempat pelayanan adminduk (bisa di kecamatan wilayah tujuan atau bisa di Mal Pelayanan Publik) untuk diterbitkan KK baru.

SKPWNI ini diperoleh saat mengajukan Pindah Keluar yang berfungsi sebagai semacam surat lolosan agar data penduduk tersebut tetap akurat dan terdata di wilayah tujuan pindah.

Setelah KK baru terbit maka proses selanjutnya adalah melakukan pembaruan/cetak ulang KTP-el dengan melampirkan fotokopi KK baru dan asli KTP-el lama untuk dicabut dan diganti dengan KTP-el baru. Mudah 'kan ?

#disdukcapil kabupaten pekalongan
#semua jadi beres


AYO REKAM KTP-EL

Libur telah tiba !! Ayo Sobat Muda... manfaatkan libur sekolah mu dengan Perekaman KTP-el. Datang ke Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau Tempat Pelayanan Adminduk di Kecamatan masing-masing.

Dengan KTP-el nantinya kamu bisa bikin SIM, ndaftar kuliah, nglamar kerja, nglanjutin perjalanan hidup dan songsong masa depan yang cerah...

Syaratnya bawa fotokopi KK dan sudah 17 tahun. Buat kamu yang masih 16 tahun juga boleh (tapi hanya bisa dilayani di Disdukcapil Kajen).

#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi anak yang diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Permendagri Nomor 2/2016 menegaskan tujuan penerbitan KIA ini untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Sebelum diberlakukannya aturan ini belum ada identitas resmi bagi penduduk yang berusia dibawah 17 tahun yang berlaku seluruh Indonesia. Yang ada adalah Kartu Pelajar, Kartu Pramuka atau Kartu OSIS yang berlaku terbatas di lembaga masing-masing. Sehingga dapat dikatakan KIA adalah selayaknya KTP-el bagi orang dewasa.
Di dalam KIA antara lain memuat elemen data anak meliputi nama, NIK, jenis kelamin, golongan darah, tempat tanggal lahir, nomor KK, nomor akta kelahiran, nama kepala keluarga, alamat tempat tinggal, serta dilengkapi QR Code yang berisi data anak.
Manfaat KIA
KIA memiliki banyak manfaat :
 - sebagai identitas resmi/bukti diri anak yang diakui oleh negara,
 - mempermudah akses pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi dan transportasi,
 - mencegah perdagangan anak dan perlindungan hukum.
Masa berlaku KIA :
 - 5 tahun, bagi anak usia 0-5 tahun
 - 17 tahun kurang 1 hari, bagi anak usia di atas 5 tahun.
Bapak Ibu yang bijak, yuk lengkapi data diri anak dengan KIA untuk masa depan anak dan kemudahan pelayanan publik.
#dukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.